SMP Negeri 8 Tangerang Selatan atau yang lebih dikenal dengan SMP Puspiptek, merupakan Sekolah Menengah Pertama Negeri Unggulan Daerah yang terletak di kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, Indonesia.
Pendirian SMP Puspiptek, pada dasarnya merupakan bagian integral dari pembangunan dan partisipasi sosial Puspiptek dalam bidang pendidikan Nasional. Pendirian dan eksistensi SMP Puspiptek, dibangun secara “kolektif” dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di Kawasan Puspiptek dan sekitarnya, dengan peranan formal (domain) berada di jajaran Direksi dan Staf Pupsiptek.
Tujuan awal dan utama pendirian SMP Puspiptek, pada dasarnya adalah untuk Memenuhi Kebutuhan Sarana Prasarana Pendidikan bagi putera-puteri Pegawai yang bekerja di Kawasan Puspiptek, khususnya pada saat itu ditujukan bagi putera/puteri pegawai yang baru memasuki Kawasan Puspiptek, baik yang berasal dari LIPI Bandung, BATAN Yogykarta, maupun BPPT Jakarta.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan, baik kuantitas maupun kualitas SMP Puspiptek, kemudian berkembang atas dorongan dari berbagai pihak untuk meningkatkan mutu SMP Puspiptek ini melalui perubahan status dari semula yang “bersifat relatif-ekslusif” menjadi sekolah negeri. Kebutuhan dan dorongan untuk mengubah status tersebut ternyata mendapatkan respon positif dan dukungan konkret (moral maupun material) dari Direksi Puspiptek dan para Pimpinan Lembaga di Kawasan Puspiptek untuk memenuhi persyaratan dan ketentuan Depdikbud (pada saat itu) tentang Pendirian dan Status SMP Negeri.
Berdasarkan proses dan korespondensi untuk memenuhi persyaratan tersebut, serta dengan adanya konsistensi dan komitmen dukungan pihak Direksi Puspiptek diatas, maka selanjutnya SMP Puspiptek dinyatakan memenuhi persyaratan menjadi SMP Negeri 4 Serpong. Penetapan status tersebut ditetapkan melalui Keputusan Mendikbud Nomor 0216/0/1992, Tanggal 5 Mei 1992, Tentang Pembukaan dan Penegrian Sekolah, Tahun Pelajaran 1991/1992.”
Pada awalnya pendiriannya sejak tahun 1992 SMP Puspiptek berganti nama menjadi SLTP Negeri 4 Serpong. Kemudian pada tahun 2005 berubah menjadi SMP Negeri 2 Cisauk. Hal ini disebabkan oleh adanya pemekaran wilayah kecamatan dari Serpong menjadi Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Pada saat ini daerah tersebut mengalami pemekaran wilayah Kabupaten/Kota, dan Kecamatan Setu masuk dalam wilayah Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan No. 10 tahun 2009 tentang perubahan Nama Sekolah, SMP Negeri 2 Cisauk telah berubah namanya menjadi SMP Negeri 8 Kota Tangerang Selatan